TENTANG

KAMI

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas merupakan penyelenggara manajemen Pegawai Negeri Sipil dan pengelola kepegawaian daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Sebagai penyelenggara manajemen Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas mengelola kurang lebih 5.409 ASN Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, pendidikan dan pelatihan. Dengan kata lain Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas bertanggung jawab dalam hal peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya aparatur.

Landasan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan BKPSDM Kabupaten Kapuas berpedoman pada :

i

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

i

Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas

Visi BKPSDM Kabupaten Kapuas

“Terwujudnya Kabupaten Kapuas Yang Lebih Maju, Sejahtera dan Mandiri Melalui Pembangunan yang Adil dan Merata serta Berkelanjutan”

Misi BKPSDM Kabupaten Kapuas

“Mewujudkan Sumber Daya Aparatur yang Profesional”

Tujuan BKPSDM Kabupaten Kapuas

  • Merumuskan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun peraturan perundang-undangan kepegawaian;
  • Menyiapkan dan menyusun peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  • Menyiapkan dan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai, kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  • Menyiapkan dan menyusun program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui pendidikan dan pelatihan;
  • Melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang Diklat Struktural, Diklat Teknis Fungsional;
  • Melaksanakan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional;
  • Meningkatkan pembinaan, pelayanan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan administrasi kepegawaian daerah dan diklat.